Login

Hubungi Kami

Edit Template

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 1 PANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2024-2025

Info Pendaftar secara Realtime klik ikon PPDB berikut: ppdb

Pangkalan – SMAN 1 Pangkalan akan melaksanakan penerimaan peserta didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2024-2025. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan, secara langsung atau kolektif oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam Jaringan Melalui Website PPDB

1)  Website PPDB : http://disdik.jabarprov.go .id

2) Aplikasi Sapawarga Android/iOS (iPhone) Ke App Store atau Play Store,   Sapawarga https://linkin.bio/sapawarga_jabar/

Proses input data pendaftar,

Upload (mengunggah) dokumen persyaratan

Adapun waktu yang ditentukan adalah sebagai berikut :

A. PENDAFTARAN

Tanggal                : 3-7 Juni 2024 (Tahap 1)

                              24-28 Juni 2024  (Tahap 2)

Pukul                    : 08.00 s.d 14.00 WIB

Tempat                 : SMA Negeri 1 Pangkalan

Alamat                  : Jl Raya Pangkalan-Loji, Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang 41362

Alur Pendaftaran

B. SYARAT PENDAFTARAN

      Syarat-syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.     Dokumen Persyaratan Umum

a.     Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

b.     Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

c.     Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;

d.     Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik

e.     Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB);

2.     Dokumen Persyaratan Khusus

a.     Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun / per 1 juli 2023,

b.     Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :

1)    Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);

2)    Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;

3)    Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;

4)    Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;

5)    Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua

Ketentuan nomor 1) sampai dengan 5) hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

c.     Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

d.     Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

e.     Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.

3.     Dokumen Persyaratan Khusus (lanjutan): Jalur Prestasi

a.     Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran 1 semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor (SMA),

b.     Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1)    Pemerintah Pusat;

2)    Pemerintah Daerah;

3)    Badan usaha milik negara (BUMN);

4)    Badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

5)    Lembaga lainnya.

Bukti Prestasi: Foto kegiatan lomba. Piala dengan identitas, Piagam Kejuaraan, dan Nilai rapor difoto/di scan lima semester.

4.     Dokumen Persyaratan Khusus (Lanjutan): Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/ Anak Guru

a.     Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:

1)    Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau Perusahaan yang memberi tugas;

2)    Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota ;

b.     Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan:

5.     Dokumen Persyaratan Khusus (lanjutan) : Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

a.     Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:

1)    Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik.

2)    Program Keluarga Harapan /Kartu Keluarga Sejahtera /Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial

3)    Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial

4)    Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

C. PENGUMUMAN

Pengumuman merupakan tahapan akhir dari kegiatan PPDB setelah melakukan: Persiapan/pra pendaftaran, Pengumuman pendaftaran, Pendaftaran, Masa sanggah verifikasi, Seleksi,Penetapan hasil seleksi, Koordinasi, Pengumuman. Dan bisa diakses di http://disdik.jabarprov.go .id

D. DAFTAR ULANG

1.   Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
2.   Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
3.   Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
4.   Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
5.   Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

  • All Post
  • Akademik
  • Fasilitas
  • Informasi
  • Publikasi
  • Sekolah
  • Siswa
  • Umum
    •   Back
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
    • Agenda Akademik
    • Agenda Siswa
    •   Back
    • Agenda Akademik
    • Agenda Siswa
    •   Back
    • Karya Tulis
    • Aktivitas Harian
    • Karya Siswa
    •   Back
    • Osis
    • Ektrakurikuler
    •   Back
    • Media Ajar
    • Tugas
    • Sumber Belajar

SMAN 1 Pangkalan

RANCAGE

Religius, Mandiri, Cerdas, dan Gemilang

Category

Jl. Raya Pangkalan-Loji, Desa Cintaasih, Kec Pangkalan, Kab Karawang, Jawa Barat 41362
Email : surat@sman1pangkalan.sch.id

© 2023 Tim IT SMA Negeri 1 Pangkalan