Perundungan atau bullyingdi media sosial merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas dan bijaksana. Dalam paradigma kewarganegaraan, setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan kesopanan dalam berkomunikasi di dunia maya. Dari perspektif hukum pidana, UU ITE menjadi alat yang efektif untuk menindak pelaku perundungan di media sosial. Upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan platform media sosial menjadi kunci dalam mencegah dan mengatasi perundungan agar media sosial tetap menjadi wadah yang positif dan bermanfaat bagi semua pengguna di Indonesia. Strategi anti perundungan di media sosial dalam paradigma kewarganegaraan berproses dengan adanya pembuatan proyek yang tidak singkat.Proyek tersebut menggunakan strategi internal dalam paradigma kewarganegaraan untuk anti perundungan dengan menggunakan teknologi media sosial terutama memaksimalkan penggunaan instagram untuk mengimplementasikan melalui kampanye anti perundungan dengan melakukan penyebaran pamflet. Isi pamflet tentang ajakan untuk tidak melakukan kekerasan, ujaran, penghinaan, dan perendahan orang lain. Banyakhal yang dipersiapkan agar bisa berjalan efektif dan efisien yaitu mengatasi perundungan di media sosial dengan media sosial. Gagasan ini dibuat karena dapat memberi tempat kepada orang orang korban bullying yang terjadi di lingkungan sekitar, karena adanya anonimitas. Perundungan menjadi tindakan yang tidak dapat dibenarkan, maka dengan adanya akun media sosial ini diharapkan semua orang pengguna media sosial yang aktif mengikuti akun media sosial terbuka, yang intinya bahwa aksi bullying harus distop agar tidak ada korban.
